Eniwei para pembaca pasti tau insiden yang marak di tv beberapa hari lalu di jakarta.Tau kan si Afriani ? Itu lho,cewek yang beberapa hari lalu (22/1/2012) naik mobil Daihatsu Xenia warna item berplat B 2479 XI sambil mabuk,dan newasin 9 orang,dan ngebuat sisa 3 orang luka-luka.Dan lebih parahnya,dia menabrak orang-orang ini bukan di jalan,tapi di trotoar.
Saat diinterogasi ,si "pembalap liar" ini didapati telah mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu (bukan makanan jepang)sebelumnya.Dan setelah asik mabok,Afriani dan teman-temannya (3 orang) pun melaju kencang(70 km/jam),padahal batas kecepatan cuma 60 km.Entah karena nge-fly atau apa,tiba-tiba mobil yang dia kemudikan oleng (mungkin mobilnya ikut dikasih shabu-shabu) menabrak kerumunan orang di trotoar.Begitu keluar dari mobil,dia pasang muka datar,tanpa emosi sama sekali.Setelah itu,korban diamankan ke kantor polisi.Dalam proses interogasi,korban gak ngaku bersalah,malah nyalahin rem yang menurut dia blong.Selain ditangkap karena tuduhan mengemudi sambil mabuk ,menghilangkan nyawa orang dan melewati batas kecepatan,si Afriani kebetulan gak bawa SIM dan STNK.
Korban tidak mengeluarkan permintaan maaf secara langsung kepada pihak korban.Justru,malah keluarga korban yang memohon maaf kepada publik.Tapi banyak yang berpendapat ,kalau permintaan maafnya keluarga si Afriyani dinilai kurang mengena,karena yang harus minta maaf adalah Afriyani sendiri.
(aku curiga,jangan-jangan mobil ini rusak
bukan karena nabrak,tapi didudukin sama si Afriyani).
bukan karena nabrak,tapi didudukin sama si Afriyani).
Hidup ini bukan kaya game GTA San Andreas.Kamu gak bisa nge-cheat Polisi bodoh dan gak dihukum.Ini orang yang kamu tabrak,bukan bentuk 3 dimensi kaya di game.Kamu harus tanggung jawab atas tindakanmu.
Mirisnya,korban cuma dikurung 6 tahun penjara.Kalo dirunut kesalahannya,seharusnya dia dihukum lebih lama dari itu.Ketegasan penegak hukum harus ada,biar korban dapat ganjaran yang setimpal,kasihan keluarga korban yang ditinggalkan.
Saran buat semua orang yang naik kendaraan,sebelumnya pastikan jangan sampe kalian mabok pas mengemudi.Dan,utamanya kalian harus lebih awas terhadap batas kecepatan.Dan satu hal lagi,mobil itu tempatnya di jalan beraspal,bukannya di trotoar.
Mirisnya,korban cuma dikurung 6 tahun penjara.Kalo dirunut kesalahannya,seharusnya dia dihukum lebih lama dari itu.Ketegasan penegak hukum harus ada,biar korban dapat ganjaran yang setimpal,kasihan keluarga korban yang ditinggalkan.
Saran buat semua orang yang naik kendaraan,sebelumnya pastikan jangan sampe kalian mabok pas mengemudi.Dan,utamanya kalian harus lebih awas terhadap batas kecepatan.Dan satu hal lagi,mobil itu tempatnya di jalan beraspal,bukannya di trotoar.
0 komentar: